Minggu, 04 Januari 2015

OJK Mengawasi Industri Keuangan dan Melindungi Nasabah

"OJK bersifat independen yang dijamin undang-undang untuk mengawasi seluruh industri keuangan baik bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan maupun lembaga keuangan mikro non-anggota yang melakukan simpan pinjam." 


    Pernyataan di atas dikemukakan oleh  Harry Azhar Azis Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, saat sosialisasi OJK di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kamis.

   " Penduduk Indonesia baru sebanyak 33% yang memiliki akses terhadap industri keuangan" Harry menjelaskan berdasarkan penelitian.

    Dalam penjelasan lainnya, Beliau juga mengatakan bahwa " Hanya lembaga keuangan mikro, koperasi simpan pinjam khusus anggota yang tidak diawasi OJK, pengawasan lembaga ini merupakan kewenangan Kementerian Koperasi".

    Lucky F Hadibrata, seorang Deputi Strategis I OJK mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 berperan melindungi konsumen sekaligus memiliki fungsi edukasi.

Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/395368/ojk-mengawasi-industri-keuangan-dan-melindungi-nasabah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar