Rabu, 01 April 2015

Pengertian Demokrasi dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

.


Pada pembahasan kali ini, akan dipaparkan mengenai :
  1. konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,
  2. perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.








 Mungkin kita sering mendengar istilah demokrasi baik di negara sedang berkembang (NSB) maupun negara maju. Ya itu adalah sebuah sistem penyelenggaraan negara yang berbeda di setiap negara. Untuk lebih memahaminya, mari kita pelajari tentang demokrasi menurut penjelasan di bawah.

A. Pengertian Demokrasi

     Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demokratie", yang secara etimologis berasal dari dua kata "Demos" yang berarti "Rakyat", dan "Kratein/Kratos" yang berarti "Pemerintahan". Jadi, arti demokrasi yaitu pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. Menurut beberapa ahli, pengertian demokrasi adalah sebagai berikut.
  • Kranenburg, demokrasi terbentuk dari dua pokok kata Yuanani, yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah "Cara memerintah oleh rakyat".
  • Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto, demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara.
  • Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Democracy is Government of The People, By the People and For the People).
     Dalam paham demokrasi kuno, istilah rakyat dimaksudkan sebagai segolongan penduduk negara yang tergolong orang-orang merdeka. Dengan demikian, demokrasi menurut paham kuno bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terletak di tangan sekelompok orang yang dipandang penting dalam masyarakat, baik karena keturunan, pendidikan, maupun kekayaan. Paham ini telah dipraktikkan pada masa pemerintahan Yunani Kuno. 
     Dalam paham modern, demokrasi memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan.  Itulah sebabnya paham ini lebih lanjut sering disebut Demokrasi Perwakilan. 

       Keunggulan Sistem Pemerintahan Demokrasi
- Adanya jaminan keselarasan antara kepentingan pribadi dengan masyarakat.
- Menjunjung tinggi hak asasi dan hak demokrasi setiap warga negara.
- Kedaulatan berada di tanganrakyat.
- Sistem kepartaian hidup subur.
- Kelompok minoritas diakui keberadaanya.

     Kelemahan Sistem Pemerintahan Demokasri
- Sistem demokrasi menggunakan satu organisasi yang terdiri dari banyak orang .
- Pelaksanan sistem demokrasi menimbulkan berbagai kesulitan karena diperlukan kesadaran rakyat.
- Hak kebebasan individu biasanya dianggap mutlak/tidak terbatas, jika tidak terkontrol dapat mengancam    kedaulatan negara.
- Pemerintahan banyak diwarnai oleh kekacauan, kebobrokan dan korupsi.

B. Macam - macam demokrasi

     1. Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat
  • Demokrasi Langsung
  • Demokrasi Perwakilan  (Demokrasi yang Representatif)
  • Demokrasi Gabungan
     2. Demokrasi ditinjau dari dasar atau paham ideologi
  • Demokrasi Liberal (Demokrasi Konstitusional)
  • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Komunis)
  • Demokrasi Pancasila
     3. Demokrasi ditinjau dari titik berat yang menjadi perhatiannya
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Material (Negara komunis)
  • Demokrasi Gabungan (Negara-negara Nonblok)
     4. Demokrasi ditinjau dari antar alat kelengkapan negara
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem  referendum
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan
  • Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat
C. Prinsip - Prinsip Budaya Demokrasi

     - Pemerintahan yang terbuka dan transparan
     - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang representatif
     - Peradilan yang bebas dan merdeka
     - Pers yang bebas 
     - Prinsip negara hukum
     - Sistem dwipartai/multipartai
     - Pemilu yang demokratis
     - Prinsip mayoritas
   - Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas. Jaminan itu meliputi : hak asasi manusia, hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasa, serta hak mendapatkan informasi alternatif.

 D. Sistem Pemerintahan Negara

     Pengertian dan pelaksanaa demokrasi di setiap negara adalah berbeda-beda. Hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan dari negara tersebut. kedaulatan. Dasar demokrasi di Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan". Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". 

    a. Sistem pemerintahan terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu;
  • Sistem pemerintahan presidensial. Contoh : Indonesia, Amerika Serikat, Filipina.
  • Sistem pemerintahan parlementer. Contoh : Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda.
  • Sistem pemerintahan semi presidensial. Contoh : Perancis.
  • Sistem pemerintahan sosialis. Contoh : Tiongkok, Kuba, Korea Utara, Vietnam.
  • Sistem pemerintahan absolut. Contoh : Arab Saudi, Brunei Darussalam.
    
     b. Sistem pemerintahan di Indonesia
  • Tahun 1945 – 1949
                    Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
    1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
    2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
  • Tahun 1949 – 1950
                Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
  • Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
  1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  3. Presiden berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
  • Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
  • Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.
  • Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
    1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
      1. Sistem Konstitusional.
      2. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
      3. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
      4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
      5. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
      6. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.



      Perkembangan Pendahuluan Bela Negara

      Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-Undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
      • Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
      • Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 

      Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara. 
     
     Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
     Perguruan tinggi memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi merupakan institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.

Source :
LKS SMA XI Penerbit Swadaya Murni
https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/ 
https://books.google.co.id/books?isbn=9796861666

Tidak ada komentar:

Posting Komentar