Minggu, 08 Maret 2015

Bab 1

Pada bab ini akan dijelaskan mengenai bebebapa pokok bahasan mengenai :
  • Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
  • Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

   Kemerdekaan Indonesia tidaklah mudah diraih oleh para pahlawan bangsa Indonesia. Berbagai tantangan, halangan dan rintangan yang dilalui oleh para pejuang kita. Sejarah mencatat tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hasil dari semangat juang dari sebuah perjuangan bangsa Indonesia yang dilandasi oleh "Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta Keikhlasan Untuk Berkorban". Landasan inilah yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia serta sebagai nilai-nilai yang harus tetap dipegang teguh untuk mengisi kemerdekaan ini.

   Sejarah bangsa Indonesia sangatlah panjang dari mulai zaman penjajahan hingga merebut kemerdekaan oleh seluruh bangsa Indonesia yang dipimpin oleh para pahlawan kita yang tak mengenal kata pantang menyerah walau hanya bersenjatakan bambu runcing. Kemerdekaan pun telah diraih. Kini, kita harus dapat mengisi kemerdekaan ini dengan berbagai hal-hal yang dapat membangun bangsa ini menjadi lebih baik dengan berbagai kegiatan hal yang positif agar dapat menjadi bangsa yang besar.

    Latar belakang dengan diadakannya kewarganegaraan adalah untuk menciptakan semangat juang yang tidak pernah surut dimakan oleh waktu. Dengan adanya kewarganegaraan ini, telah menciptakan berbagai kekuatan yang berasal dari dalam diri sendiri yaitu cinta akan tanah air bangsa Indonesia serta merta untuk selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan atas sifat dan bersikap patriotisme dan nasionalisme.

    Patriotisme diartikan sebagai semangat atau jiwa cinta tanah air, sedangkan nasionalisme yang berasal dari kata nasional (bahasa Belanda National; bahasa Inggris Nation), diartikan sebagai paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri atau kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa, atau suatu paham kebangsaan yang tumbuh karena rasa cinta kepada bangsa dan tanah air sendiri serta menempatkan segala kepentingan bangsa di atas berbagai kepentingan yang lain.

Dasar Hukum Kewarganegaraan

    Aturan hukum yang menjadi dasar bagi pengaturan kewarganegaraan Republik Indonesia adalah Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan diundangkannya UU tersebut, UU kewarganegaraan yang lama, yaitu UU No. 62 tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku.
 

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

       1. UUD 1945

a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).

b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    3.Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

     Adapun tujuan pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah:
  • membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab,
  • menjadi warga negara yang baik dan demokratis,
  • mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis,
  • membentuk mahasiswa yang memiliki good and resposible citizen.

     Source : 
    1. Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007 
    2. http://www.slideshare.net/dgabrielsilalahi/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-bg-1


    A. Pengertian Bangsa

       Setiap manusia di dunia ini tidak dapat hidup sendiri karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang hidupnya saling ketergantungan dengan orang lain. Awalnya manusia merupakan anggota kelompok yang disebut sebagai keluarga, lalu meluas menjadi masyarakat dan lama kelamaan menjadi suku dan seterusnya menjadi bangsa dan negara.

       Menurut Otto Bauer (Jerman) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. sedangkan menurut Ernest Renant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu hingga merasa dirinya adalah satu. 


       Sementara itu, menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa diartikan sebagai hasil buah tenaga hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Demikianlah pengertian bangsa menurut beberapa orang ahli. Pengertian tersebut dapat berbeda-beda karena dalam sudut pandang yang berbeda pula.


       Secara sosiologis-antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Misalnya, Amerika Serikat yang terdiri atas berbagai bangsa yang dahulu merupakan kaum pendatang. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai bangsa, suku dan budaya dari Sabang hingga Merauke. Sehingga dapat pula dikatakan anggota satu bangsa tersebar di beberapa negara, misalnya bangsa Arab yang tersebar pada berbagai negara di sekitar Timur tengah.



    B. Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa

       berdasarkan pengertian di atas, dapat diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
    • ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu,
    • berada dalam suatu wilayah tertentu,
    • ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuat sendiri, 
    • secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita, serta
    • ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. 

    C. Pengertian Negara

       negara secara etimologi berasal dari bahasa asing Staat (Belanda dan Jerman) atau State (Inggris). Kata Staat atau State berasal dari Bahasa Latin, yaitu Status atau Statum yang berarti menempatkan. Kata Status diartikan sebagai keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Menurut Machiavali mengartikan negara sebagai kekuasaan  (La Stato) dalam bukunya Principe II.

       Ada beberapa pengertian negara menurut pandangan ahli kenegaraan sebagai berikut :
    1. Logeman, mengartikan Negara sebagai organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat dengan kekuasaannya.
    2. Karl Mark, mengartikan Negara sebagai alat dari kelas penguasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas kaum proletariat.
    3. Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa. 
    4. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara. 

    D. Unsur Pembentuk Negara

         Unsur-unsur pembentuk negara dibagi menjadi 2, yaitu:
    • unsur konstitutif adalah unsur yang meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat,
    • unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. Yaitu pengakaun de facto (berdasarkan fakta) dan de jure (berdasarkan hukum).

    E. Hak dan Kewajiban Warga Negara
            -  Hak Warga Negara

Pasal 27
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

 Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
  
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalu perkawinan yang sah.**)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**)

Pasal 28C
(1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.**)

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**)

Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.**)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)

    - Kewajiban Warga Negara


Pasal 27
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**)


 Pasal 31

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)


  • Wajib membayar Pajak.
  • Wajib menaati hukum yang berlaku.
  • Harus memiliki toleransi terhadap yang lain.
  • Dapat menghargai sesama.
  • Dapat menjalin komunikasi dengan baik antar sesama masyarakat lokal, nasional bahkan internasional.
  • Dapat mengharumkan nama bangsa dalam kancah internasional dalam berbagai bidang pendidikan dan teknologi.
 F. Bentuk-Bentuk Negara 
  1. Negara Kesatuan => Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi.
  2. Negara Serikat (Federasi).  
Source : 
  1. UUD 1945 dengan Amandemen 
  2. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas X 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar