Rabu, 29 April 2015

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setisp warga bangsa dan aparatur harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara indonesi, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingn daerah, golongan dan orang per orang
 
A. Asas Wawasan Nusantara
   
   Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah –kaidah dasar yang harus di patuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setainya komponen pembentuk bangsa indonesia.(suku bangsa atau golongan)terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara di abaikan, komponen pembentukkesepakatan bersamaakan melanggar kesepakatan bersma tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara indonesia.
 
    Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan bersma, tujuan yang sama, keadilan, kejujran, dan kesetian terhdapa ikrar atau kesepakatan bersamademi terpeliharannya persatuan dan kesatuan dalam ke bhinekaan
     
     Adapun rincian asas tersebut berupa :

- kepentingan yang sama,. Ketika menegakan dan merebut kemerdekaan, kepentingan be  sama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secra fisik dari bangsa lain. Sekarang,      bangsa indonesia harus menghdapai jenis penjajahan yang berbeda dari negara asing. Misalnya kehidupan dalam negeri bangsa indonesiamendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah belah bangsa dengan mengunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tercapainya kesehjateraan dan rasa amanyang lebih baik dari sebelumnya,
 
- keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan dengan andi, jeri payah usaha, dan kegiatan  baik orang per orangan, golongan, kelompok maupun daerah,
 
- kejujuran yang berarti keberanian berpikir, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak di dengar. Demi kenenaran dan kemajuan bangsa dan negara,
 
- solidaritas yang berarti diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciridan karakter budaya masing-masing,
 
- kerja sama berarti adanya koordianasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok yang kecil maupun yang lebih besar dapat tercapai demi terciptannya sinergi yang lebih baik,
 
- kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang di mulai, di cetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
 
B. Arah Pandang
 
   Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geogrfi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara  me;iputi arah pandan je dalam dan ke luar.
 
1.Arah Pandang Ke Dalam
   Arah Pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
 
2.Arah Pandang Ke Luar
   Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945
 
C. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
 
1. Kedudukan
   a. wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang dinyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agra tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan  kehidupan nasional.
 
   b. wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1) Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai   landasan idiil
2)  Undang- undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional
3)  Wawasan Nusantara sebagai visional, berkedudukan sebagai landasan visional
4)  Ketahan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konseptional
5)  GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional
 
2. Fungsi
Wawsan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berati menghilangkan kepentingan –kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap di hormati, diakui dan di penuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut  merupakan pancaran demi dari meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesiasebagai hasil pemahaman dan peghayatan wawasan nusantara.
D.        Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonsia, wawasan nusantara harus di jadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercemin pada pola fikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Denagn kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka, menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
 
1.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpecaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
 
2.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan mennciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasa Nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal bbalik serta kelestarian sumer daya alam itu sendiri.
 
3.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima ,dan menghormati segala bentuk perbedaan atau ke bhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaigus karunia sang pencipta. Implementasi ini juga
akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedabedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
 
4.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa. Yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipai setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecil'y dan darimana pun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional sebagai mana di jelaskan di atas, implementasi wawasan nusantara harus menjadi nilai yng menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Di samping itu wawasan nusantara dapat di implementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlakuu di masyarakat dalam nuansa kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum.Semua itu menggambarkan sikap, paham dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
           
  E. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
 
     Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam keehidupan itu adalah suata hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa? Tantangan itu antara lain adalah: 
  • pemberdayaan rakyat yang optimal, 
  • dunia yang tanpa batas,
  • era baru kapitalisme, dan 
  • kesadaran warga negara.
 

Source :
 
http://riivanda.blogspot.com/2012/03/jelaskan-berikan-contoh-implementasi.html

Pengertian Wawasan Nusantara, Unsur, Asas, Hakekat Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara

  Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya dengan beribu pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan segala aspek perbedaan yang ada. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan kepulauan yang masing-masing memiliki ciri, sifat dan karaker tertentu dari masing-masing masyarakatnya dengan berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara pandang bagaimana tetap mempersatukan berbagai keragaman ini untuk dapat saling menghormati dan bertoleransi akan perbedaan yang ada . 

Berikut adalah pengertian wawasan nusantara menurut beebrapa ahli.

1.    Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam
.
2.    Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil             =>   Pancasila
Konstitusional    =>   UUD 1945
A. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.    Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

2.  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.

3.  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

 

B. Hakekat Wawasan Nusantara

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

C. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
  • Kepentingan/Tujuan yang sama 
  • Keadilan 
  • Kejujuran 
  • Solidaritas 
  • Kerjasama
  •  Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

D. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Landasan Idiil 
- Pancasila (dasar negara)  

 Landasan Konstitusional
-UUD 1945 (Konstitusi negara) 
             
Landasan Visional
- Wasantara - (Visi bangsa)    

Landasan Konsepsional               
- Ketahanan - Nasional (Konsepsi Bangsa)       

Landasan Operasional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)          


Sumber : 
www.google.com

http://jaifmanda.blogspot.com/2012/03/pengertian-wawasan-nusantara-unsur-asas.html

Wawasan Nusantara


    Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan sendiri berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Selanjutnya muncul kata Mawas yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap inderawi.



     Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata "Nusantara"  digantikan sebagai pengganti nama "Indonesia". 

     Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap jati diri dan lingkungannya dengan beribu pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan segala aspek perbedaan yang ada. Sebab, Indonesia merupakan negara dengan kepulauan yang masing-masing memiliki ciri, sifat dan karaker tertentu dari masing-masing masyarakatnya dengan berbagai suku, ras, agama, dan perbedaan lainnya. Untuk itu, diperlukan cara pandang bagaimana tetap mempersatukan berbagai keragaman ini untuk dapat saling menghormati dan bertoleransi akan perbedaan yang ada .

 

Pengetian Geopolitik Menurut Para Ahli

Friedrich Ratzel (1844 – 1904) dengan Teori Space. Ia menyatakan “bangsa berbudaya akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah primitif bangsa”.
Pendapat ini dikonfirmasi oleh Rudolf Kjellen (1864 – 1922) dengan teori Kekuatan yang mengatakan bahwa “negara adalah entitas politik secara keseluruhan serta unit biologis dengan kecerdasan”.

Karl Haushofer (1869 – 1946) dengan teori Pan Region, ditemukan dasarnya dunia dapat dibagi menjadi empat wilayah benua (wilayah pan) dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori pan daerah adalah :
Lebensraum (ruang hidup) yang cukup. Autarki (swasembada).
Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia  India, dan Pan Eropa Afrika.

Sir Halford Mackinder (1861 – 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teori ini menyatakan bahwa “siapapun yang mengendalikan Heartland maka ia akan memerintah Pulau Dunia” .Heartland (Heart of the Earth) adalah sebutan untuk wilayah Asia Tengah, sementara wilayah Timur Pulau Dunia Tengah. Kedua mengacu pada daerah ini adalah penting wilayah dunia minyak dan gas.

Nicholas J. Spykman (1869 – 1943) dengan Teori Batas Daerah (Rimland Theory). Secara teori tersirat :
Dunia terbagi menjadi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit di (Rimland), sabit luar, dan dunia baru (Amerika).
Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk mengendalikan dunia. Sabit regional di (Rimland) akan pengaruh yang lebih besar dalam politik dunia daripada daerah jantung. Wilayah paling ideal Amerika dan menjadi negara terkuat. Bangsa Indonesia.
Pemikir Wawasan Nusantara : “Sukarno” “Lemhannas tim penyusunan” “Mochtar Kusumaatmadja” “Munadjat Danusaputra” Siapa lagi? (Ini perlu ditampilkan sebagai geopolitik Indonesia adalah pemikiran geopolitik khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara, karena itu disebut sebagai Kepulauan Nusantara atau carapandang.

Wadah Wawasan Nusantara

Batas Lingkup Wawasan Nusantara memiliki bentuk seperti :

A. Kepulauan
Batas – batas yang ditentukan oleh negara laut di mana pulau – pulau serta pulau-pulau yang saling berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik dalam bentuk laut, dan selat.
Manunggal keseluruhan yang komprehensif, meliputi :
Wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil dan dipisahkan dan dihubungkan dengan laut, pulau-pulau dan selat yang harus dijaga dan masih harus penentuan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaan.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai kelompok etnis, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, dan agama.Oleh karena itu, harus berusaha untuk mewujudkan kesatuan bangsa yang bulat.

B. Tata Susunan pokok
Sumber utama wawasan nusantara adalah 1945, yang melibatkan :
  • Bentuk dan kedaulatan Bab I ayat (1)
Negara Indonesia adalah negara kesatuan adalah republik :
  • Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilakukan sesuai dengan Konstitusi.
  • Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal (4) dan (5), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Sistem pemerintahan pada tahun 1945 :
  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan.
  • Sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme.
C. Tata susunan pelengkap
a. Aparatur negara
Aparatur negara harus mampu mendorong, menggerakkan, dan mengarahkan upaya pembangunan dengan target, untuk kepentingan rakyat.
b. Kesadaran publik dan politik 
Dalam konsolidasi kesadaran nasional stabilitas yang diperlukan politik seluruh masyarakat, setiap orang, organisasi, juga seluruh komponen pemerintahan.
c. Pers
Pers yang bebas bertanggung jawab, jujur, dan efektif dengan tulisan – tulisan yang memberikan penjelasan yang jujur, berdedikasi, dan bertanggung jawab.

Implementasi Wawasan Nusantara

Imlementasi wawasan nusantara nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan nasional.

Implementasi dalam Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan wawasan nusantara, yaitu :
  • Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam Undang-Undang – undang, seperti UU tentang Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pemilu Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan pentingnya persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan berlaku.Seluruh hukum bangsa Indonesia harus memiliki dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa kecuali. Di Indonesia ada banyak undang-undang yang bisa dikeluarkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku.
  • Sikap hak asasi manusia mengembagkan dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai etnis, agama dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
    Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan persatuan.
  • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat upaya-upaya diplomatik korps sa penjaga Indonesia, terutama pulau-pulau terluar dan pulau-pulau sepi.

Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

www.dosenpendidikan.com/ Kepulauan ini memiliki potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis, pertambangan dan minyak yang besar, dan memiliki porsi yang cukup besar dari populasi. Oleh karena itu, pelaksanaan kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor publik, pertanian, dan industri.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar wilayah. Oleh karena itu, kehadiran otonomi daerah dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro untuk pengembangan usaha kecil.

Implementasi dalam Kehidupan Sosial

Tari Pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dari kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  • Negara-negara berkembang kehidupan yang harmonis antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, atau daerah.Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua bidang dan wajib belajar harus menjadi prioritas untuk daerah tertinggal.
  • Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, dan dapat digunakan sebagai kegiatan wisata yang menyediakan sumber pendapatan nasional dan daerah.Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan warisan budaya.

Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

Militer profesional membagun sebuah implementasi dalam pertahanan hidup keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membela kehidupan dan keamanan, yaitu :
  • Kegiatan pertahanan dan pengembangan keamanan harus memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan ini merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan hidup, meningkatkan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu aparat keamanan dan belajar militer.
  • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi persatuan lain.Rasa daerah ini dapat dibuat dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga berbagai daerah dengan pasukan keamanan.
  • Membangun militer profesional dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan keamanan Indonesia, khususnya pulau-pulau dan wilayah terluar Indonesia.
 Source :

http://www.dosenpendidikan.com/10-pengertian-geopolitik-menurut-para-ahli/

Rabu, 01 April 2015

Wawasan Nasional

Bab 2

Pada bab 2 ini, kita akan menetahui tentang wawasan nasional dan paham geopolitik




Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.


A.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Setiap manusia di dunia ini tidak dapat hidup sendiri karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang hidupnya saling ketergantungan dengan orang lain. Awalnya manusia merupakan anggota kelompok yang disebut sebagai keluarga, lalu meluas menjadi masyarakat dan lama kelamaan menjadi suku dan seterusnya menjadi bangsa dan negara.

   Menurut Otto Bauer (Jerman) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. sedangkan menurut Ernest Renant (filsuf Perancis), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu hingga merasa dirinya adalah satu. 


   Secara sosiologis-antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Misalnya, Amerika Serikat yang terdiri atas berbagai bangsa yang dahulu merupakan kaum pendatang. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai bangsa, suku dan budaya dari Sabang hingga Merauke. Sehingga dapat pula dikatakan anggota satu bangsa tersebar di beberapa negara, misalnya bangsa Arab yang tersebar pada berbagai negara di sekitar Timur tengah.



     Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih –
benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa
Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah
agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah
– tengah perkembangan dunia.


B. Pengetian Geopolitik Menurut Para Ahli

Friedrich Ratzel (1844 – 1904) dengan Teori Space. Ia menyatakan “bangsa berbudaya akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah primitif bangsa”.
Pendapat ini dikonfirmasi oleh Rudolf Kjellen (1864 – 1922) dengan teori Kekuatan yang mengatakan bahwa “negara adalah entitas politik secara keseluruhan serta unit biologis dengan kecerdasan”.

Karl Haushofer (1869 – 1946) dengan teori Pan Region, ditemukan dasarnya dunia dapat dibagi menjadi empat wilayah benua (wilayah pan) dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori pan daerah adalah :
Lebensraum (ruang hidup) yang cukup. Autarki (swasembada).
Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia  India, dan Pan Eropa Afrika.

Sir Halford Mackinder (1861 – 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teori ini menyatakan bahwa “siapapun yang mengendalikan Heartland maka ia akan memerintah Pulau Dunia” .Heartland (Heart of the Earth) adalah sebutan untuk wilayah Asia Tengah, sementara wilayah Timur Pulau Dunia Tengah. Kedua mengacu pada daerah ini adalah penting wilayah dunia minyak dan gas.


Nicholas J. Spykman (1869 – 1943) dengan Teori Batas Daerah (Rimland Theory). Secara teori tersirat :
Dunia terbagi menjadi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit di (Rimland), sabit luar, dan dunia baru (Amerika).
Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk mengendalikan dunia. Sabit regional di (Rimland) akan pengaruh yang lebih besar dalam politik dunia daripada daerah jantung. Wilayah paling ideal Amerika dan menjadi negara terkuat. Bangsa Indonesia.
Pemikir Wawasan Nusantara : “Sukarno” “Lemhannas tim penyusunan” “Mochtar Kusumaatmadja” “Munadjat Danusaputra” Siapa lagi? (Ini perlu ditampilkan sebagai geopolitik Indonesia adalah pemikiran geopolitik khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara, karena itu disebut sebagai Kepulauan Nusantara atau carapandang.

Source :
http://www.dosenpendidikan.com/10-pengertian-geopolitik-menurut-para-ahli/
http://pdianaekadara.blogspot.com/2014/04/bab-ii-wawasan-nasional-indonesia-dan.html

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

     Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa. Berikut merupakan hak asasi manusia menurut para ahli hukum.
a. G. J. Walhots, hak asasi manusia artinya sejumlah hak yang melekat dan berakar pada setiap tabiat manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut, akan kehilangan kemanusiaannya.

b. Prof. Kontjoeroningrat Poerbo Pranoto (1976), hak asasi, artinya hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dar hakikatnya sehingga bersifat suci.

c. UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ciri-ciri khusus hak asasi manusia
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku, bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Memang persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak sosial, ekonomi, dan budaya. 
 Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
  
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalu perkawinan yang sah.**)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**)

Pasal 28C
(1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.**)

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.**)

Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.**)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)


Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**)

Sementara itu, menurut sifatnya, hak asasi manusia terdiri atas 6 macam, yakni sebagai berikut.
  1. Hak asasi pribadi (personal rights).
  2. Hak asasi ekonomi (poverty rights).
  3. Hak asasi politic (political rights).
  4. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights).
  6. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Source :

LKS Pendidikan Kewarganegaraan SMA X Penerbit Swadaya Murni
UUD 1945 dengan Amandemen