Jumat, 05 Juni 2015

Politik dan Strategi Nasional



A.  Otonomi Daerah

      Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran 9 kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.

Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di 
daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya. 

Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

B. Implementasi Politik dan Strategi Nasional

     Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum, yaitu.

  1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat 
  2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif
  3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia (HAM).
  4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
  3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar.
  4. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya.
  5. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
  6. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
  1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
  2. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
  1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
  2. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
C. Masyarakat Madani (Civil Society)

     Masyarakat madani berasal dari bahasa Inggris, civil society. Kata civil society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang artinya kota Illahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban (Gellner seperti yang dikutip Mahasin 1995).

     Gellner (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud keika terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan pendek kata, masyarakat madani ialah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, dianggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani. 

 D. Latar Belakang 

     Masyarakat madani timbul karena faktor-faktor : 

  • Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat pada penguasa.
  • Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah). Warga negara tidak memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. 
  • Adanya usaha membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik.
E. Karakteristik dan Ciri-ciri Masyarakat Madani 

     Ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani, yaitu : 
  1. Diakuinya semangat pluralisme.
  2. Tingginya sikap toleransi.
  3. Tegaknya prinsip demokrasi.
G  Institusi Penegak Masyarakat Madani

     Sifat atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah :

  1. Independen
  2. Mandiri
  3. Swaorganisasi
  4. Transparan
  5. Idealis
  6. Demokratis
  7. Disiplin

Bentuk institusi (lembaga) masyarakat madani dapat diklasifikasi dalam tiga macam, 
yaitu : 
1. Institusi (lembaga) Sosial, seperti : 
  • Lembaga sosial 
  • Masyarakat (LSM) dan partai politik 
  • Organisasi kepemudaan, seperti KNPI, HMI, PMII, KAMMI 
  • Organisasi kemahasiswaan 
  • Organisasi profesi, seperti LBH, IAI, PWI, HTI 
  • Organisasi kemasyarakatan, seperti MKGR, Kosgoro, SOKSI, dan lain-lain 

2. Institusi (lembaga) Keagamaan 
    Institusi ini adalah institusi (lembaga) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat, untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian programprogram bagi pengembangan keagamaan. Bentuk institusi ini meliputi, antara lain : 
a. Institusi (lembaga) keagamaan dalam Islam, seperti NU, Muhammadiyah, 
MUI, dan lain-lain 
b. Institusi (lembaga) keagamaan Kristen, seperti PGI 
c. Institusi (lembaga) keagamaan Budha, seperti Walubi 
d. Institusi (lembaga) keagamaan Hindu, seperti Parisada Hindu Darma. 
e. Institusi (lembaga) Katholik, seperti KWI 

3. Institusi (lembaga) Paguyuban 
    Institusi ini adalah institusi (lembaga) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian programprogram bagi peningkatan kekerabatan/kekeluarganaan, yang berdasarkan daerah atau suku bangsa  yang sama. Bentuk institusi ini meliputi, antara lain; himpunan paguyuban masyarakat Jember, Batak Karo, Sulawesi, Puwokerta, Bima, Wonogiri, Sunda, Betawi, dan lain-lain.

Source :

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf

rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id/.../bab-12-masyarakat-madani.p...

file://server/SaveForClient/pc05/Downloads/bab-12-masyarakat-madani%20(1).pdf

Picture Source :


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI-8T319OdmInvdtBHbykcX8Aqxj_Z6eHbg1bfCuzUo5ncauv6VTojof2nnVCUMHM6uSrYZ_mQ7XifXd8UbKU91Q4t5aR3owm3NVUsBvn-QoUr7x6P6SXj3e6ugnGrhWZATTBR6w8ucBtA/s1600/civil.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar