Kamis, 30 Januari 2014


Asal Usul Perkembangan Ekonomi Islam

A. Ilmu Ekonomi dalam Sejarah Kenabian


      Salah satu misi Rasulullah di utus ke dunia ini oleh Allah adalah membangun rakyat yang beradab. Langkah awal yang dilakukan nabi Muhammad menanamkan pemahaman keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini. Ajaran nabi menjadikan manusia sebagai pribadi yang bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsur kehidupan yang paling mendasar dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi inilah yang menyebabkan ajaran nabi Muhammad berlaku hingga akhir zaman.

     Setelah wafatnya Nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan dan pemikiran muncul pada masa itu., hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat dibidang Ekonomi sehingga problem teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu.Sejumlah aturan yang bersumberkan al Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan problem ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu.

     Pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak Muhammad dipilih menjadi Rasul, beliau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan kemaslahatan ummat, selain masalah hkum, politik juga masalah ekonomi atau perniagaan-mu’amalat.masalah ekonomi rakyat menjadi perhatian Rasulullah karena masalah itu merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan, hal ini terbukti dengan adanya Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, rasulullah bersabda yang artinya :
“Kemiskinan membawa kepada kakafiran.”
Maka upaya membrantas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan Rasulullah S.A.W. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah menjadi pedoman oleh pada penggantiNya yaitu Khulafa al Rasyidin dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Al Qur’an dan Hadist menjadi sumber dasar sebagai teori ekonomi.

        Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembanagn ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak. Sampai tahun ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadar, suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam pakta madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah.

      Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka. Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebnayak daya angkutan Unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan tanah ini sebahagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin.

Pendapatan utama pada masa rasulullah.
a. Pendapatan Primer.
   Pendapatan utama pada masa ini adalah Zakat, yang berbeda dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan paja. Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur secara jelas dalam al Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-xakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak,orang-orang yang berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

b. Sumber pendapatan sekunder.
    Beberapa pendapatan sekunder :
    uang tebusan untuk para tawanan perang. Harta karun temuan pada periode sebelom Islam. Harta benda kaum Muslimin yang meninggalkan negerinya. Wakaf harta benda yang di indikasikan kepada ummat Islam pendapatannya di depositokan ke Baitul mal.
Nawaib, yaitu pajak yang dibebankan kepda kaum muslimin yang kaya-borjuis.
Zakat Fitrah.

   Sedekah seperti korban dan korban dan Kaffarat- denda atas kesalahan yang dilakukan kaum Muslimin pada acara ke agamaan seperti berburu pada musim haji.
Itulah beberapa usaha untuk memperkembang ekonomi Islam yang dilakakukan beliau pada masa itu. Tanpa kita sadari ternyata perkembangan tersebut terus maju hingga saat ini.

B. Pengertian Ekonomi dan Ilmu Ekonomi

    Definisi ilmu ekonomi yang spesifik adalah, disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana cara tiap individu atau segolongan masyarakat bertindak dalam proses produksi, konsumsi, dan alokasi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan yang tidak terbatas jumlahnya dengan sumber-sumber yang terbatas adanya.
Professor Samuelson, dengan tekun dan cermat mencoba memformulasikan sebuah definisi umum tentang ilmu ekonomi yang menurutnya dapat atau diterima oleh ahli-ahli ekonomi yang lain. Menurut beliau, ilmu ekonomi adalah studi mengenai cara-cara manusia dan masyarakat menentukan/menjatuhkan pilihannya, dengan atau tanpa menggunakan uang untuk menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat mempunyai penggunaan-penggunaan alternatif, untuk memproduksi berbagai barang serta membagikannya untuk dikonsumsi, baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang. ilmu ekonomi itu menganalisis besarnya biaya-biaya serta keuntungan-keuntungan yang terjadi karena adanya perbaikan di dalam pola alokasi sumber-sumber.

    Dari berbagai definisi ilmu ekonomi di atas, dapatlah disimpulkan dua macam pendekatan ilmu ekonomi yaitu pendekatan ilmu ekonomi yang bersifat umum dan pendekatan ekonomi yang bersifat khusus. Secara umum ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana individu dan masyarakat bahkan negara menghasilkan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang alternatif sifatnya. Sedangkan ilmu ekonomi dalam konteksnya yang terbatas atau spesifik, ialah ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana individu itu berperilaku/bertindak dalam produksi, konsumsi dan distribisi barang atau jasa guna memuaskan keinginannya yang tidak terbatas dihubungkan dengan sumber-sumber daya yang terbatas dan alternatif sifatnya.

C. Ekonomi dan Ilmu Ekonomi Islam/Syari’ah

    Ilmu ekonomi Islam/Syari’ah adalah ilmu yang membahas perihal ekonomi dari berbagai sudut pandang keislaman (filsafat, etika dan lain-lain) terutama dari aspek hukum atau syariahnya. Menurut M. A. Mannan, Ilmu Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

   Ini tidak berarti ekonomi Islam hanya diproyeksikan untuk orang-orang yang beragama Islam, karena Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan transaksi ekonomi dengan orang-orang non Muslim sekalipun. Hanya saja, tentu Islam menghendaki agar umat Islam sendiri justru menjadi pelopor dan pengawal dari sistem ekonomi itu sendiri yang dimilikinya.

   Sebagai agama yang oleh Al-Qur’an dijuluki agama terlengkap dan tersempurna, Islam memiliki dan mempersembahkan konsep-konsep pemikiran ekonomi yang filosofis, nilai-nilai etika ekonomi yang moralis, dan norma-norma hukum ekonomi yang tegas dan jelas. Di atas akar tunggang akidah Islamiah yang kokoh, dan dibingkai dengan tiga pilar utama (konsep yang filosofis, nilai etika yang moralis, dan hukum yang normatif aplikatif), sistem ekonomi Islam seyogyanya siap bersaing dengan teori-teori ekonomi yang manapun.

D. Ciri-Ciri Utama Ekonomi Islam/Syari’ah

     Tidak ada kesaman pendapat dikalangan ahli-ahli ekonomi Islam/Syari’ah sendiri mengenai ciri-ciri utama atau ciri-ciri khusus dari sistem ekonomi Islam/Syari’ah. Prof. Dr. Ali Ahmad as-Salus, guru besar fiqh-ushul fiqh pada Fakultas Syari’ah Universitas Qhatar, misalnya, menyebutkan delapan ciri utama ekonomi Islam. Sementara Muhammad Rawas Qal’ah-ji, pakar hukum dan ekonomi Islam lainnya menyebutkan dan merincikan ke dalam 13 ciri utama ekonomi Islam yang menyebabkan sistem ekonomi ini berbeda dari sistem ekonomi konvensional. Berikut ini adalah beberapa prinsip ekonomi Islam yang dimaksudkan sebagai berikut.
1) Ekonomi Islam pengaturannya bersifat ketuhanan/ilahiah, mengingat dasar-dasar pengaturannya yang tidak diletakkan oelh manusia, akan tetapi didasarkan pada aturan-aturan yang ditetapkan Allah SWT. sebagai mana terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi, berbeda dengan hukum ekonomi lainnya yakni kapitalis dan sosialis yang tata aturannya semata-mata didasarkan atas konsep-konsep/teori-teori yang dihadirkan oleh manusia yang sarat dengan kepentingan dirinya sendiri.

2) Ekonomi Islam berdimensikan akidah atau keakidahan, mengingat ekonomi Islam itu pada dasarnya terbit atau lahir (sebagai ekspresi) dari akidah Islamiah, yang di dalamnya akan dimintakan pertanggung jawaban terhadap akidah yang diyakininya. Dalam pandangan Islam, seseorang menjadi terikat dengan seagian kewajibannya semisal zakat, infak sedekah dan lain-lain walaupun dia sendiri harus kehilangan sebagian kepentingan dunianya karena lebih cenderung untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. di hari kiamat kelak.

3) Berkarakter ta’abbidi, mengingat ekonomi Islam itu merupakan tata aturan yang berdimensikan ketuhanan, dan setiap ketaatan kepada salah satu dari sekian banyak aturan-aturan Allah berarti ketaatan kepada-Nya, dan setiap ketaatan kepada Allah itu adalah ibadah. Sebaliknya, penerapan aturan-aturan ekonomi Islam adalah juga ibadah kepada-Nya.

4) Memiliki target sasaran/tujuan, yang lebih tinggi. Berlainan dengan sistem ekonomi non Islami (konvensional) yang semata-mata hanya untuk mengejar kepuasan materi, ekonomi Islam memiliki sasaran yang lebih jauh yakni merealisasikan kehidupan kerohanian yang lebih tinggi (berkualitas) dan pendidikan kejiwaan yang tenteram.

5) Perekonomian yang stabil/kokoh. Kekhususan ini antara lain dapat dilihat dari kenyataan bahwa Islam mengharamkan praktek bisnis yang membahayakan umat insani apakah itu bersifat perorangan maupun kemasyarakatan seperti pengharaman riba, penipuan, perdagangan hamr dan jaringan-jaringan kemaksiatan lainnya.

6) Perekonomian yang berimbang, maksudnya ialah bahwa perekonomian yang hendak diwijudkan oleh ekonomi Islam ialah ekonomi yang berkeseimbangan antara kepentingan individu dan sosoal, antara kebutuhan duniawi dan pahala akhirat, serta keseimbangan antara tuntutan fisik-biologis dan kebutuhan psikis-rohaniah, antara sikap boros dan watak hemat.

7) Harta kekayaan itu pada hakekatnya adalah milik Allah SWT. dalam prinsip ini terkandung maksud bahwa kepemilikan seseorang terhadap harta kekayaan tidaklah bersifat mutlak. Dalam Islam pendayagunaan harta kekayaan itu tetap harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tuntunan sang Maha Pemilik yang sesungguhnya yaitu Allah SWT. siapapun tidak boleh sewenang-wenang membelanjakan harta kekayaannya dengan dalih bahwa harta kekayaan itu milik pribadi.

Sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syari’ah hanyalah sebagian kecil dari sederetan masalah-masalah yang terdapat dalam studi ekonomi Islam.
Kendati demikian, sistem ekonomi Islam mempunayi ciri khas dibanding sistem ekonomi lain (kapitalis-sosialis). Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islamy” menjelskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqy, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanuisaan dan bersifat moderat.

Perkembangan Studi Islam
Sejarah perkembangan studi ekonomi Islam dapat dibagi pada empat fase:
1. Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.

2. Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Dari kitab-kitab tersebut, bila dikaji, maka akan ditemukan banyak hal tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam, baik sebagai sebuah sistem maupun keterangan tentang solusi Islam bagi problem-problem ekonomi pada masa itu.
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.

Karya-karya Khusus Tentang Ekonomi
    Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7 M
Karya-karya tersebut antara lain:
  • Kitab Al-Khoroj, karya Abu Yusuf (wafat 182 H/762 M)

       Abu Yusuf adalah seorang qadli (hakim) pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Pada saat iitu Harun al-Rasyid meminta beliau menulis tentang pendapatan negara dalam bentuk khoroj (sejenis pajak), zakat, jizyah dan lainnya untuk dijadikan pegangan hukum negara (semacam KUHP sekarang). Dalam mukaddimahnya, Abu Yusuf menulis: “Telah saya tulis apa yang menjadi permintaan tuan, saya pun telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena itu pelajarilah. Saya telah bekerja keras untuk itu dan saya berharap agar tuan dan kaum muslimin memberi masukan. Hal itu karena semata-mata mengharap ridho Allah serta takut akan azabNya. Bila kitab ini sudah jelas, saya berharap agar tuan tidak memungut pajak dengan cara-cara yang zalim dan berbuat tidak baik terhadap rakyat tuan”.
  •  Kitab Al-Khoroj, karya Imam Yahya al-Qursyi (204 H/774 M)
  •  Kitab Al-Amwal, karya Abu Ubaid bin Salam (wafat 224 H/774 M)

       Kitab ini telah banyak ditahkik dan dita’liq (dikomentari) oleh Muhammad Hamid Al-Fahi, salah seorang ulama Al-Azhar. Kitab ini pun termasuk kitab terlengkap dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan harta di Daulah Islamiyah.
Al-Iktisab Fi al-Rizqi, karya Imam Muhammad al-syaibani (wafat 334 H/815 M)
Dan karya-karya lainnya seperti karya Ibnu Kholdun, Al-Maqrizi, Al-Aini dan lain-lain
Di penghujung abad 14 dan 15 M merupakan titik awal bagi adanya aliran keilmiahan dalam bidang ekonomi modern. Bahkan Syaikh Mahmud Syabanah, mantan wakil rektor Al-Azhar menyatakan bahwa kitab “Mukaddimah” karya Ibnu Kholdun yang terbit pada tahun 784 H atau sekitar abad 13 hingga 14 M adalah bentuk karya yang mirip dengan karya Adam Smith. Bahkan dalam karyanya, ibnu Kholdun juga menulis tentang asas-asas dan berkembangnya peradaban, produktifitas sumber-sumber penghasilan, bentu-bentuk kegiatan ekonomi, teori harga, migrasi penduduk dan lain-lain. Sehingga isi kedua karya ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada kondisi dan lingkungan.

3. Masa Kemunduran
Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.
 Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.

4. Masa Kesadaran Kembali
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:
 Muktamar Internasional tentang fiqih Islam
            Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan.
            Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam.
            Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam
            Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli.
            Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.
Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo. Dalam hal ini sedikitnya telah delapan kali mengadakan muktamar yang membahas tentang ekonomi Islam.
 Pertemuan studi sosiologi negara-negara Arab.
Seminar Dewan Pembinaan Ilmu Pengetahuan, satra dan sosial (seksi ekonomi dan keuangan). Muktamar Ekonomi Islam Internasional, antara lain: Muktamar Ekonomi Islam Sedunia pertama , diadakan di Makkah pada tanggal 21-26 Pebruari 1976 dan Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulan Juli 1977.

   Hingga saat ini buku-buku tentang ekonomi Islam, baik dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris serta bahasa lainnya dapat kita temukan di toko-toko buku. Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional. Dalam skala internasional misalnya, telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam) yang kantornya berkedudukan di Jeddah Saudi Arabia. Dalam agreemen establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.

     Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri (sebelum Bank Muamalat Indonesia berdiri) di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syari’ah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.

E. Kemunculan Pemikiran dan Mazhab Ekonomi Islam Modern

    Pada era modernis, ekonomi Islam mulai dirajut kembali untuk dimunculkan sebagai sebuah konsep ilmu teoritis maupun aplikatif. Pembagian mazhab alur pemikiran Ekonomi Islam muncul dalam tiga mazhab. Mazhab Baqir As Sadr, Mainstream, dan alternatif Kritis. Hal yang melatarbelakangi pembagian ketiga mazhab ini adalah adanya perbedaan pendapat akan adanya konsep apa dan bagaimana ekonomi Islam. Akan tetapi, belum secara pasti dapat dibuktikan bahwa aplikasi konsep dan teori ekonomi Islam di masyarakat saat ini adalah sudah cukup dinaungi oleh ketiga mazhab tersebut diatas.

    Dalam bahasan ekonomi Islam modern, Sudarsono (2008) membagi fase perkembangan ekonomi Islam modernis dalam dua bagian . Fase pertama (sebelum 1970-an) kebanyakan sarjana ekonomi Islam lebih condong pada pewacanaan pendekatan normatif dan teknis kelembagaan. Sedangkan, fase kedua (1980) sarjana muslim lebih memfokuskan diri pada usaha merumuskan aspek filosofis dan metodologi ekonomi Islam.

  Upaya pemunculan kembali ekonomi Islam ditengah masyarakat dunia dengan tawaran konseptual keilmuan dan sistem ekonomi yang seolah nampak baru mulai diupayakan secara masif semenjak abad modernis, khususnya seperti halnya yang telah terjadi di Indonesia, ekonomi Islam telah terasa masif semenjak munculnya kegiatan perbankan syariah di Indonesia yang dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia.

    Dalam perkembangannya ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti. Namun ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi Islam itu, mulai muncullah perbedaqaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:
 • Mazhab Baqir as-Sadr, Baqr As Shadr
 • Mazhab mainstream; Umar Chapra, As Siddiqi, etc.
 • Mazhab Alternatif-kritis

   Masing-masing dari ketiga mazhab diatas telah memiliki ciri menonjol yang bisa saling berkonfrontasi, sepertihalnya mainstream yang terlihat paling moderat karena sikapnya terhadap teori ekonomi konvensional yang tidak semata-mata dihapus, melainkan dipilah berdasarkan prinsip metodologi teori ekonomi Islam jika didapatkan sesuatu yang tidak salah dan dibolehkan atau dibenarkan maka hal itu dilaksanakan, dan apabila ada yang salah maka hal itu dihilangkan. Begitu juga sikapnya terhadap permasalahan pangkal dari sebuah teori ekonomi berupa scrachity (kelangkaan) yang titik tolaknya pada dasarnya sama, melainkan lebih pada pola distribusinya. Hal ini berbeda sama sekali dengan As Shadr, yang sampai tegasnya mazhab ini berpendapat bahwa jika, ingin dinamakan dengan ekonomi Islam, seharusnya tidak perlu pakai istilah ekonomi melainkan dengan istilah yang berubah total yakni iqtishoduna. Permasalahan ini, dikarenakan mazhab as Sadhr tidak menyetujui jika, permasalahan ekonomi adalah sama dengan konvensional yakni pada kelangkaan sumber daya. Sebab menurut mazhab ini, pada dasarnya Allah telah menurunkan secara jelas ayat yang menegaskan bahwa sumber daya yang ada itu pada dasarnya sudah cukup, tinggal bagaimana manusia mengolahnya dan mendistribusikannya. Sedangkan mazhab kritis, lebih pada analisa mendalam mengenai hasil temuan-temuan sistem ekonomi yang ada termasuk ekonomi Islam untuk dikritisi kembali dan secara terus menerus.

   Diantara ketiga mazhab ini, jika dikaji berdasarkan teori dialektika dan sebuah kesatuan metodolgi bukanlah tiga teori yang sebenarnya layak untuk menimbulkan klaim hingga pada akhirnya menimbulkan terjadi konflik dialektika teori yang meruncing. Akan tetapi, dari ketiga mazhab ekonomi Islam ini, pada dasarnya memiliki sebuah kesatuan dan mampu untuk saling mengisi satu sama lain yang didasarkan dari peran teori yang diusung oleh masing-masing mazhab.
Sepertihalnya kekurangan pada mazhab mainstream yang cenderung mudah disalah persepsikan sebagai ekonomi minus riba plus zakat dapat untuk kemudian ditegaskan kembali oleh mazhab As Shadr dan dikoreksi secara terus menerus oleh alternatif kritis.

     Teori pada dasarnya akan mengalami evolusi melalui pelestarian, inovasi, dan kepunahan, maka terdapat suatu proses evolusi dalam sejarah manusia. Proses ini ditandai dengan dua kecenderungan, yakni adanya keanekaragaman dan kemajuan. keanekaragaman mengacu kepada kenyataan bahwa jumlah dan aneka ragam masyarakat sangat meningkat, dan pola-pola adaptasi manusia semakin lama semakin berbeda-beda. Sementara kemajuan tidak mengacu kepada peningkatan kebahagiaan atau moralitas tetapi kepada perkembangan teknologi dan kepada perubahan organisasi dan ideologi yang terjadi bersamaan dengan perkembangan teknologi.

     Geliat Kemunculan Proptotipe Ekonomi Islam Modern, sebagai penutup
Keuangan Islam bukanlah temuan dari gerakan politik ekstrim Islam abad ini, namun bersumber dari perintah yang ada dalam al Quran dan sunnah Nabi Muhammad. Keyakinan-keyakinan pokok hukum Islam yang bersumber wahyu berkenaan dengan urusan perdagangan ini merupakan bagian dari agama yang sama nilainya dengan pernikahan. Hukum Islam telah mengambil serangkaian ketentuan yang saling terkait dari kitab suci yang melarang pengambilan bunga dan praktek spekulasi yang tidak wajar. Pada abad pertengahan, kedua praktek tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa sekaligus melanggar hukum, dan benar-benar dihindari. Praktek keuangan dalam bentuk Islam yang berumur ratusan tahun tersebut sebagia besar mengalami kemunduran selama kurun waktu kekaisaran kolonial Eropa, keitka hampir seluruh dunia Islam berada di bawah kekuasaan Barat. Di bawah pengaruh negara-negara Eropa, sebagain besar negara mengadopsi sistem perbankan dan model perusahaan yang terilhami Barat serta meninggalkan praktek-praktek perdagangan Islam. Dengan demikian, periode modern keuangan Islam dimulai ketika negara-negara Islam mendapatkan kemerdekaan setelah Perang Dunia Kedua.
Lembaga Keuangan Islam paling awal tercatat adalah Mit Ghamr Project. Lembaga ini didirikan di Mesir pada 1963 dan segerak diikuti oleh Nasser Social Bank pada 1971. Tonggak sejarah berikutnya adalah pendirian, berdasarkan Organisasi Konferensi Islam (OKI), The Multinational IDB PADA 1973. Selama 70-an banyak lembaga keuangan Islam didirikan di sejumlah negara-sebagian merupakan lembaga pemerintahan, sebagain merupakan lembaga yang berbagi kepemilikan antara pemerintah dengan swasta, dan sebagain lagi adalah lembaga swasta.
Gelombang jatidiri Islam yang lebih kuat telah memberikan dorongan positif yang lain bagi penerapn prinsip-prinsip Islam dalam bisnis dan keuangan. Karena jenuh dengan politik dan kebudayaan Barat, dan diilhami oleh kesalehan relijius, sejumlah Muslim taat yang terus bertambah jumlahnya berusaha untuk menyesuaikan kehidupa mereka di dunia modern dengan ajaran agamanya. Berakhirnya kolonialisme dan munculnya trend keberagamaan telah merangsang kebangkitan kembali keuangan Islam.

F. Tokoh-Tokoh

1. Ibnu Taimiyah
   Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqayuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Karena kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang berusia masih sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-Khair, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.

   Ketika berusia 17 tahun, Ibnu Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa. Pada saat yang bersamaan, ia juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Kedalamannya ilmu Ibnu Taimiyah memperoleh penghargaan dari pemerintah pada saat itu dengan menawarinya jabatan kepala kantor pengadilan. Namun, karena hati nuraninya tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak tawaran tersebut.
  
  Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawainnya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang.

  Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.

   Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhanti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qo’dah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.

 2. Ibnu Khaldun
a. Keuangan publik
b. Konsep harga
c. Konsep uang
d. Teori produksi

3. Zaid bin Ali
   Cucu Imam Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal di Madinah dan guru dari seorang ulama terkemuka, Abu Hanifah. Zaid bin Ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.

   Pada dasarnya, keuntungan yang diperoleh para pedagang dari penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba. Penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar. Dengan demikian, bentuk penjualan seperti ini bukan suatu tindakan di luar kebutuhan. Keuntungan yang diperoleh pedagang yang menjual secara kredit merupakan sebuah bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seseorang dalam membeli suatu barang tanpa harus membayar secara tunai.

   Hal tersebut tentu berbeda dengan pengambilan keuntungan dari suatu penangguhan pembayaran pinjaman. Dalam hal ini, peminjam memperoleh suatu aset, yakni uang, yang harganya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu, karena uang itu sendiri adalah sebagai standar harga. Dengan kata lain, uang tidak dengan sendirinya menghasilkan sesuatu. Ia baru akan dapat menghasilkan jika dan hanya jika melalui perniagaan dan pertukaran dengan barang-barang yang harganya sering berfluktuatif.

  Namun demikian, keuntungan yang diperoleh dari penjualan secara kredit tidak serta merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu. Seseorang yang menjual secara kredit dapat pula menetapkan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya dengan maksud untuk menghabiskan stok dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh di masa datang. Dengan maksud yang sama, seseorang dapat juga menjual barangnya, baik secara tunai ataupun kredit, dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya.
Hal yang terpenting dari permasalahan ini adalah bahwa dalam syariah, setiap baik buruknya suatu akad ditentukan oleh akad itu sendiri, tidak dihubungkan dengan akad yang lain. Akad jual beli yang pembayaranya ditangguhkan adalah suatu akad tersendiri dan memiliki hak sendiri untuk diperiksa apakah adil atau tidak, tanpa dihubungkannya dengan akad lain. Dengan kata lain, jika diketemukan fakta bahwa dalam suatu kontrak yang terpisah, harga yang dibayar tunai lebih rendah, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan akad jual beli kredit dengan pembayaran yang lebih tinggi, karena kedua akad tersebut ndependent dan berbeda satu sama lain.

4. Abu Hanifah
   Abu Hanifah merupakan seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang di kota Kufah yang ketika itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian yang sedang maju dan berkembang. Semasa hidupnya, salah satu transaksi yang sangat populer adalah salam, yaitu menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati. Abu Hanifah meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci lebih khusus apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad, seperti jenis komoditi, mutu, dan kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman. Ia memberikan persyaratan bahwa komoditi tersebut harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan tanggal pengiriman sehingga kedua belah pihak mengetahui bahwa pengiriman tersebut merupakan sesuatu yang mungkin dapat dilakukan.

   Pengalaman dan pengetahuan tentang dunia perdagangan yang didapat langsung Abu Hanifah sangat membantunya dalam menganalisis masalah tersebut. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungannya dengan jual beli. Pengalamannya di bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi ini dan transaksi yang sejenis.
Di samping itu, Abu Hanifah mempunyai perhatian yang besar terhadap orang-orang yang lemah. Ia tidak akan membebaskan kewajiban zakat terhadap perhiasan dan, sebaliknya, membebaskan pemilik harta yang dililit utang dan tidak sanggup menebusnya dari kewajiban membayar zakat. Ia juga tidak memperkenankan pembagian hasil panen (muzara'ah) dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apa pun. Hal ini dilakukan untuk melindungi para penggarap yang umumnya adalah orang-orang yang lemah.

5. Abu Yusuf
  Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi Islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimkannya kepada Penguasa Dinasti Abbasiyah, Khalifah Harun al-Rasyid. Di kemudian hari, surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal sebagai Kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam pandangannya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Dalam hal pajak, ia telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam adminisitrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya.

  Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. la menyarankan agar petugas pajak diberi gaji dan perilaku mereka harus selalu diawasi untuk mencegah korupsi dan praktek penindasan.
Poin kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tas'ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasul. Abu Yusuf menyatakan bahwa hasil panen yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan, sebaliknya, kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang rendah. Namun, di sisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak peranan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.

   Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah suplai bahan makanan dan mereka menghindari kontrol harga. Kecenderungan yang ada dalam pemikiran ekonomi Islam adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan praktek korup lainnya dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.

   Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Terlepas dari prinsip-prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban negara Islam terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber perbelanjaan untuk pembangunan jangka panjang, seperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.

Sumber:

http://anakmami93.blogspot.com/2013/04/asal-usul-perkembangan-ekonomi-islam.html?m=1

Sabtu, 25 Januari 2014

 Perbedaan dan Persamaan Sistem Ekonomi Islam dengan Sistem Ekonomi Konvensional

      Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).

      Sistem ekonomi Islam sebenarnya bukanlah wacana baru, khususnya dalam diskursus mengenai sistem ekonomi. Sistem ekonomi Islam sendiri dipandang sebagai kekuatan ekonomi baru yang memilki sendi dan filosofi dasar yang oleh sebagian ekonom dipandang sangat humanis dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial, tanpa melihat sistem geopolitik seperti apa yang dianut suatu negara.
Secara umum, perbedaan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah sebagai berikut:

1. Sumber (landasan filosofis)


    Sistem ekonomi Islam bersumber dari dalil-dalil dan nash al Qur’an dan hadits. Sistem ekonomi Islam digali dari pemikiran filosofis atas ayat-ayat al qur’an dan nash hadits. Pembangunan ekonomi dalam sistem ekonomi Islam tidak hanya dalam konteks fisik, melainkan juga dalam konteks jiwa (rohani) sehingga terjadi balance (keseimbangan) antara keduanya. Dengan landasan tersebut, maka sistem ekonomi Islam melihat kegiatan ekonomi sebagai kegiatan yang tidak hanya memiliki implikasi duniawi, melainkan juga implikasi ukhrawi, sehingga pelaku ekonomi melaksanakan aktifitas ekonomi (finansial) sesuai dengan syari’ah dan tidak melanggar hak-hak orang lain sekaligus mendukung pelestarian alam. Berbeda dengan sistem ekonomi konvesional yang cenderung kapitalistik, sumber pemikirannya lebih didominasi oleh dua kekuatan paham ekonomi dunia, yaitu kapitalistik dan sosialis. Sistem ekonomi konvensional berlandasakan pada suatu konsep eksploitasi alam dan faktor produksi lainnya tanpa melihat keseimbangan alam serta kondisi sosio-kultural di masyarakat. Telah banyak fakta yang mendukung hal ini, tidak terkecuali bencana yang diakibatkan kelalaian pelaku industri dalam mengelola perusahaannya. Sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada konsep kapitalistik juga melihat tindakan ekonomi, yaitu produksi, konsumsi, dan distribusi cenderung bebas nilai. Artinya, bentuk aktifitas ekonomi apapun dapat dilakukan sepanjang menghasilkan keuntungan yang besar.


2. Tujuan


    Tujuan dasar sistem ekonomi Islam adalah membawa kebahagiaan bagi pelaku ekonomi, baik di dunia maupun di akhirat. Implikasinya, aktifitas ekonomi yang dilakukan senantiasa dapat dipertanggungjawabkan, baik pertanggungjawaban sosial maupun pertanggungjawaban terhadap pemilik alam raya ini, Allah SWT. Konsep tujuan ini yang sangat mendukung terciptanya keseimbangan alam semesta meskipun aktifitas ekonomi berupa pemanfaat kekayaan alam terus dilakukan. Sistem ekonomi Islam melihat ektifitas ekonomi sebagi sebuah ibadah, karena itu, aktifitas ekonomi yang dilakukan senantiasa membawa kemashlahatan, baik bagi masyarakat maupun bagi eksistensi agama. Tujuan sistem ekonomi konvensional hanya berorientasi duniawi tanpa melihat dimensi eskatologisnya. Sistem konvensional secara substantif bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Tujuan ini yang sangat riskan menimbulkan ketidakseimbangan, baik dalam kondisi ekonomi global (sistem dan aplikasi konsep ekonomi) maupun ketidakseimbangan alam yang dapat mendatangkan bencana bagi segenap umat manusia di muka bumi. Konsep tujuan ini menyebabkan eksploitasi secara massif terhadap faktor-faktoe produksi, terutama alam sehingga kemungkinan kerusakan alam menjadi semakin besar dan kehidupan umat manusia semakin terancam.



3. Konsep harta



    Dalam Islam, harta dipandang sebagai titipan Allah SWT bukan sebagai milik mutlak manusia. Harta merupakan wasilah (perantara) atau sarana untuk menjalankan perintah Allah SWT. Harta tidak lain sebagai instrumen untuk melaksanakan pengabdian kepada-Nya; harta sebagai media berjihad di jalan Allah SWT. Konsekuensinya, manusia sebagai khalifah di muka bumi tidak boleh menggunakan harta sesuai dengan dorongan nafsunya, melainkan harus senantiasa berorientasi pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Harta bukanlah tujuan utama kehidupan, melainkan alat untuk mencapai kebahagiaan hakiki, yaitu kebahagiaan di akhirat. Berbeda dengan sistem konvensional yang melihat harta sebagai tujuan utama kehidupan manusia. Harta harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya sebagai bekal untuk mendapatkan kebahagiaan sejati. Konsep ini pulalah yang banyak menjerumuskan manusia pada gaya hidup hedonis sambil melupakan eksistensinya sebagai makhluk pribadi sekaligus sebagai makhluk sosial. Konsep harta sebagai tujuan utama kehidupan cenderung mengikis kesadaran eksistensial seseorang; cenderung membawa seseorang pada keangkuhan pribadi dan desensitifitas sosial. Akibatnya, ketimpangan dalam kehidupan ekonomi semakin merajalela.


4. Sistem pembiayaan

    Aspek inilah yang menjadi substansi perbedaan antara sistem Islam dengan sistem konvensional. Dalam sistem ekonomi Islam, sistem pembiayaan harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan maysir (judi). Sistem pembiayaan Islam dilaksanakan dengan asas kepastian, yaitu kepastian mengenai bentuk, ukuran, dan status hukumnya. Sistem Islam sangat melarang aktifitas ekonomi (investasi) terhadap faktor-faktor produksi yang melanggar syari’at agama dan berpotensi menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia. Selain itu, sistem pembiayaan Islam juga didasarkan pada prinsip bagi hasil yang secara sosio-ekonomi lebih menguntungkan dan lebih memenuhi rasa keadilan. Sistem konvensional tidak demikian. Sistem pembiayaan ekonomi konvensional didasarkan pada konsep bunga dan cenderung bebas nilai. Artinya, investasi atau pembiayaan dapat dilakukan terhadap semua jenis faktor produksi tanpa memperhatikan aspek nilai sosio-kultural masyarakat, nilai hukum, dan nilai agama.


Sumber :
http://shinraemun.blogspot.com/2013/10/perbedaan-dan-persamaan-sistem-ekonomi.html?m=1
                    Pola Umum Curah Hujan di Indonesia

Pola umum curah hujan di Indonesia antara lain dipengaruhi oleh letak geografis. Secara rinci pola umum hujan di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:

Pantai sebelah barat setiap pulau memperoleh jumlah hujan selalu lebih banyak daripada pantai sebelah timur.

Curah hujan di Indonesia bagian barat lebih besar daripada Indonesia bagian timur. Sebagai contoh, deretan pulau-pulau Jawa, Bali, NTB, dan NTT yang dihubungkan oleh selat-selat sempit, jumlah curah hujan yang terbanyak adalah Jawa Barat.

Curah hujan juga bertambah sesuai dengan ketinggian tempat. Curah hujan terbanyak umumnya berada pada ketinggian antara 600 – 900 m di atas permukaan laut.

Di daerah pedalaman, di semua pulau musim hujan jatuh pada musim pancaroba. Demikian juga halnya di daerah-daerah rawa yang besar.

Bulan maksimum hujan sesuai dengan letak DKAT.

Saat mulai turunnya hujan bergeser dari barat ke timur seperti:
1) Pantai barat pulau Sumatera sampai ke Bengkulu mendapat hujan terbanyak pada bulan November.
2) Lampung-Bangka yang letaknya ke timur mendapat hujan terbanyak pada bulan Desember.
3) Jawa bagian utara, Bali, NTB, dan NTT pada bulan Januari – Februari.

Di Sulawesi Selatan bagian timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Tengah, musim hujannya berbeda, yaitu bulan Mei-Juni. Pada saat itu, daerah lain sedang mengalami musim kering. Batas daerah hujan Indonesia barat dan timur terletak pada kira-kira 120( Bujur Timur.

Rata-rata curah hujan di Indonesia untuk setiap tahunnya tidak sama. Namun masih tergolong cukup banyak, yaitu rata-rata 2000 – 3000 mm/tahun. Begitu pula antara tempat yang satu dengan tempat yang lain rata-rata curah hujannya tidak sama.

Ada beberapa daerah yang mendapat curah hujan sangat rendah dan ada pula daerah yang mendapat curah hujan tinggi:

Daerah yang mendapat curah hujan rata-rata per tahun kurang dari 1000 mm, meliputi 0,6% dari luas wilayah Indonesia, di antaranya Nusa Tenggara, dan 2 daerah di Sulawesi (lembah Palu dan Luwuk).

Daerah yang mendapat curah hujan antara 1000 – 2000 mm per tahun di antaranya sebagian Nusa Tenggara, daerah sempit di Merauke, Kepulauan Aru, dan Tanibar.

Daerah yang mendapat curah hujan antara 2000 – 3000 mm per tahun, meliputi Sumatera Timur, Kalimantan Selatan, dan Timur sebagian besar Jawa Barat dan Jawa Tengah, sebagian Irian Jaya, Kepulauan Maluku dan sebagaian besar Sulawesi.

Daerah yang mendapat curah hujan tertinggi lebih dari 3000 mm per tahun meliputi dataran tinggi di Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dataran tinggi Irian bagian tengah, dan beberapa daerah di Jawa, Bali, Lombok, dan Sumba.

Perlu Anda ketahui pula bahwa hujan terbanyak di Indonesia terdapat di Baturaden Jawa Tengah, yaitu curah hujan mencapai 7,069 mm/tahun. Hujan paling sedikit di Palu Sulawesi Tengah, merupakan daerah yang paling kering dengan curah hujan sekitar 547 mm/tahun.

Sumber :

http://klastik.wordpress.com/2006/12/03/pola-umum-curah-hujan-di-indonesia/
  EKONOMI ISLAM DAN HIKMAH

Melihat perkembangan industri perbankan syariah nasional terakhir, ada beberapa hal yang menarik untuk dicermati, diantaranya otoritas industri yang baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencapaian market share psikologis industri 5% dan dimulainya periode krusial untuk persiapan implementasi mandat UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan liberalisasi pasar regional Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jika dilihat secara sejarah industri perbankan syariah pada dasarnya terbagi menjadi 3 periode besar pertumbuhan, yaitu periode inisiasi dimana berdiri pertama kali bank syariah di Indonesia tahun 1992, periode pengembangan ditunjukkan dengan munculnya pelaku baru baik berupa Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) sejak tahun 2000 dan periode pemapanan ditandai dengan disahkannya UU Perbankan Syariah tahun 2008. Ditandai dengan disahkannya UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, kini industri ini akan memasuki periode baru dimana otoritas industri akan beralih dari Bank Indonesia kepada OJK, dan secara resmi peralihan itu akan dimulai tahun 2014.

Pada periode pertama hingga tahun 2000, tidak ada petumbuhan yang signifikan dari industri perbankan syariah, karena memang indusustrinya belum terbangun, dimana didalamnya hanya ada pelaku tunggal yaitu Bank Muamalat Indonesia. Namun prestasi bank syariah pertama tersebut yang mampu bertahan dengan baik pada masa krisis keuangan 1997-1998 ditambah dengan tuntutan masyarakat yang begitu tinggi, membuat keran kebijakan dan regulasi terbuka untuk muncul bank syariah baru pada tahun 2000. Sejak itu Industri perbankan syariah nasional memasuki periode kedua yaitu periode perkembangan, dimana muncul 2 BUS baru dan 3 UUS. Dapat dikatakan periode pengembangan adalah era UUS mengingat pertambahan UUS yang cukup menonjol dari 3 UUS tahun 2000 menjadi 26 UUS pada tahun 2008. Selanjutnya pesatnya pertumbuhan industri yang mampu tumbuh lebih dari dua kali lipat dari pertumbuhan perbankan nasional, memancing perhatian pemerintah untuk memapankan industri ini dengan munculnya UU Perbankan Syariah yang telah lama ditunggu. Industri pun merespon kemapanan ini dengan menaikkan status (spin-off) bank-bank syariah dari bentuk UUS menjadi BUS. Periode pemapanan ini ditandai dengan perubahan komposisi BUS-UUS dari 3 BUS dan 28 UUS menjadi 6 BUS dan 25 UUS. Saat ini komposisinya telah berkembang menjadi 11 BUS dan 23 UUS dengan asset yang telah menembus lebih dari Rp 200 triliun (per Oktober 2013).

Dengan konstelasi seperti itu, menarik melihat dinamika yang akan terjadi pada tahun 2014. Diyakini bahwa pertumbuhan dan atmosfer ekonomi makro tahun 2014 akan lebih baik dari tahun ini. Banyak lembaga ekonomi baik domestik maupun internasional termasuk Bank Indonesia yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5-6% dengan tingkat inflasi yang relatif terkontrol pada kisaran 4,5 plus-minus 1%. Kestabilan ekonomi domestic tentu menjamin irama positif pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia pada tanggal 16 Desember lalu telah mengeluarkan outlook perbankan Syariah 2014, dimana diperkirakan secara moderat pertumbuhan industri berdasarkan asetnya sebesar 19% - 29%. Perkiraan ini memang terkesan lebih pesimis dibandingkan dengan pertumbuhan dalam satu tahun terakhir yang mencapai rata-rata 38% dengan pertumbuhan terendah 34% pada bulan Januari dan tertinggi 46% pada bulan Mei. Dengan kondisi yang relatif sama, sebenarnya ruang pertumbuhan industri perbankan syariah nasional masih cukup terbuka ada di kisaran 30-35%. Namun dengan asumsi bahwa tahun 2014 merupakan tahun peralihan otoritas perbankan dari BI ke OJK, dimana industri perbankan khususnya dan industri keuangan nasional secara umum akan lebih terfokus pada pembenahan kelembagaan, sehingga implikasinya diperkirakan tidak ada kebijakan yang signifikan yang akan diambil untuk mengakselerasi pertumbuhan industri lebih tinggi.

Dengan demikian, sebagai konsekwensi yang juga wajar, maka diharapkan pembenahan kelembagaan meliputi pembenahan pondasi dasar yang dibutuhkan oleh industri perbankan syariah nasional, yaitu kebutuhan mendesak akan master-plan pengembangan industri perbankan syariah nasional. Momentum penyatuan kewenangan regulasi industri keuangan Indonesia dibawah satu payung OJK seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk memperoleh sebuah grand master-plan pengembangan system keuangan nasional yang kuat dan focus pada kemanfaatan maksimal bagi perekonomian Indonesia. Terlebih lagi OJK memiliki amanah tambahan dengan disahkannya UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maka sempurna pengawasan industri keuangan nasional yang dilakukan oleh OJK, dari industri keuangan mikro yang melayani segmen masyarakat usaha mikro-kecil sampai dengan industri keuangan menengah besar (dominan oleh perbankan dan pasar modal) yang melayani segmen masyarakat usaha menengah dan besar.

Menghadapi periode krusial untuk implementasi UU Perbankan Syariah dimana tahun 2023 seluruh pelaku perbankan syariah harus berbentuk BUS dan pemberlakukan liberalisasi keuangan atas kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2020 (khusus sektor keuangan), perlu mendapat perhatian yang lebih dari OJK. Kesiapan regulasi dan kebijakan yang menciptakan lingkungan industri yang kondusif, memfasilitasi pemenuhan kebutuhan SDM yang kompeten, kelengkapan infrastruktur yang mendorong pelayanan menyeluruh bagi semua segmen usaha dan mendorong kinerja dan jangkauan pelayanan lembaga keuangan pada seluruh segmen masyarakat usaha Indonesia. OJK masih memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan itu semua. Namun kebutuhan yang paling mendesak untuk segera disediakan adalah tersedianya grand master-plan pengembangan industri keuangan nasional. Tentu master-plan pengembangan industri tersebut disusun secara terencana dengan sistematis dan terukur. Sejauh ini dokumen resmi terkait ini sudah sering didiskusikan, baik berupa Blueprint Pengembangan Perbankan Syariah, Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maupun Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), namun road-map tersebut belum menjadi platform bersama yang secara resmi berlaku dandipahami dengan baik sehingga menyatukan visi dan strategi teknis pengembangan industri. Hal ini tentu menjadi tantangan awal bagi OJK. Sebagai lembaga otoritas dari hampir meliputi semua industri dalam system keuangan nasional, OJK tentu sangat membutuhkan road-map pengembangan industri.

Dengan demikian, tahun 2014 menjadi tahun yang didominasi oleh upaya konsolidasi industri keuangan khususnya industri perbankan syariah. Konsekwensi hukum dari berlakunya UU OJK harus diikuti dengan penyesuaian UU Perbankan termasuk UU Perbankan Syariah yang akan menjadi amanah OJK. Tantangan berat pengembangan industri keuangan syariah termasuk perbankan syariah didalamnya, memang akhirnya terletak pada harmonisasi kebijakan dan regulasi yang diintegrasikan dalam satu payung OJK. Tetapi diyakini bahwa keterpaduan ini akan memberikan efek akselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah nasional karena diharapkan integrasi pengaturan akan mereduksi atau bahkan mengeliminasi hambatan yang selama ini ada. Gaung sosialisasi perbankan syariah akan lebih nyaring terdengar dengan baju kampanye industri keuangan syariah nasional, karena skala promosi akan relatif lebih massif dan impact-nya akan lebih signifikan. Konsekwensi turunan pada penyiapan SDM di sektor pendidikan akan lebih serius dilakukan karena akan merujuk pada skala industri keuangan syariah yang terlihat jauh lebih besar dan lebih nyata. Dan terakhir, skala besar yang mencerminkan peran dan kontribusi industri keuangan syariah nasional termasuk perbankan syariah, akan lebih menggugah pemerintah untuk lebih mengambil peran aktif dalam mendorong industri ini, seperti menyediakan insentif kebijakan seperti yang selama ini dinikmati industri yang sama di negara lain, misalnya insentif pajak, keberpihakan memanfaatkan industri keuangan syariah dalam pengelolaan treasury lembaga negara dan lain sebagainya. Semoga semua harapan ini tidak sekedar menjadi harapan.


Sumber :

http://abiaqsa.blogspot.com/2014/01/outlook-perbankan-syariah-indonesia.html?m=1




                30 CARA BELAJAR YANG BAIK DAN BENAR

Berikut ini adalah tips belajar yang baik dan benar:

1. Belajar Kelompok
Belajar kelompok dapat menjadi kegiatan belajar menjadi lebih menyenangkan karena ditemani oleh teman dan berada di rumah sendiri sehingga dapat lebih santai. Namun sebaiknya tetap didampingi oleh orang dewasa seperti kakak, paman, bibi atau orang tua agar belajar tidak berubah menjadi bermain. Belajar kelompok ada baiknya mengajak teman yang pandai dan rajin belajar agar yang tidak pandai jadi ketularan pintar. Dalam belajar kelompok kegiatannya adalah membahas pelajaran yang belum dipahami oleh semua atau sebagian kelompok belajar baik yang sudah dijelaskan guru maupun belum dijelaskan guru.

2. Rajin Membuat Catatan Intisari Pelajaran
Bagian-bagian penting dari pelajaran sebaiknya dibuat catatan di kertas atau buku kecil yang dapat dibawa kemana-mana sehingga dapat dibaca di mana pun kita berada. Namun catatan tersebut jangan dijadikan media mencontek karena dapat merugikan kita sendiri.

3. Membuat Perencanaan Yang Baik
Untuk mencapai suatu tujuan biasanya diiringi oleh rencana yang baik. Oleh karena itu ada baiknya kita membuat rencana belajar dan rencana pencapaian nilai untuk mengetahui apakah kegiatan belajar yang kita lakukan telah maksimal atau perlu ditingkatkan. Sesuaikan target pencapaian dengan kemampuan yang kita miliki. Buat rencana belajar yang diprioritaskan pada mata pelajaran yang lemah. Buatlah jadwal belajar yang baik.

4. Disiplin Dalam Belajar
Apabila kita telah membuat jadwal belajar maka harus dijalankan dengan baik. Contohnya seperti belajar tepat waktu dan serius tidak sambil main-main dengan konsentrasi penuh. Jika waktu makan, mandi, ibadah, dan sebagainya telah tiba maka jangan ditunda-tunda lagi. Lanjutkan belajar setelah melakukan kegiatan tersebut jika waktu belajar belum usai. Bermain dengan teman atau game dapat merusak konsentrasi belajar. Sebaiknya kegiatan bermain juga dijadwalkan dengan waktu yang cukup panjang namun tidak melelahkan jika dilakukan sebelum waktu belajar. Jika bermain video game sebaiknya pilih game yang mendidik dan tidak menimbulkan rasa penasaran yang tinggi ataupun rasa kekesalan yang tinggi jika kalah.

5. Menjadi Aktif Bertanya dan Ditanya
Jika ada hal yang belum jelas, maka tanyakan kepada guru, teman atau orang tua. Jika kita bertanya biasanya kita akan ingat jawabannya. Jika bertanya, bertanyalah secukupnya dan jangan bersifat menguji orang yang kita tanya. Tawarkanlah pada teman untuk bertanya kepada kita hal-hal yang belum dia pahami. Semakin banyak ditanya maka kita dapat semakin ingat dengan jawaban dan apabila kita juga tidak tahu jawaban yang benar, maka kita dapat membahasnya bersama-sama dengan teman.

6. Belajar Dengan Serius dan Tekun
Ketika belajar di kelas dengarkan dan catat apa yang guru jelaskan. Catat yang penting karena bisa saja hal tersebut tidak ada di buku dan nanti akan keluar saat ulangan atau ujian. Ketika waktu luang baca kembali catatan yang telah dibuat tadi dan hapalkan sambil dimengerti. Jika kita sudah merasa mantap dengan suatu pelajaran maka ujilah diri sendiri dengan soal-soal. Setelah soal dikerjakan periksa jawaban dengan kunci jawaban. Pelajari kembali soal-soal yang salah dijawab.

7. Hindari Belajar Berlebihan
Jika waktu ujian atau ulangan sudah dekat biasanya kita akan panik jika belum siap. Jalan pintas yang sering dilakukan oleh pelajar yang belum siap adalah dengan belajar hingga larut malam / begadang atau membuat contekan. Sebaiknya ketika akan ujian tetap tidur tepat waktu karena jika bergadang semalaman akan membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak.

8. Jujur Dalam Mengerjakan Ulangan Dan Ujian
Hindari mencontek ketika sedang mengerjakan soal ulangan atau ujian. Mencontek dapat membuat sifat kita curang dan pembohong. Kebohongan bagaimanapun juga tidak dapat ditutup-tutupi terus-menerus dan cenderung untuk melakukan kebohongan selanjutnya untuk menutupi kebohongan selanjutnya. Anggaplah dengan nyontek pasti akan ketahuan guru dan memiliki masa depan sebagai penjahat apabila kita melakukan kecurangan.

9. Jadilah seorang pemimpin. Latihlah rasa tanggung jawabmu.
Apabila guru meminta bantuanmu untuk mengerjakan sesuatu misalnya membersihkan kelas, jangan ragu untuk menerimanya. Ajak beberapa teman kelas dan pimpin mereka untuk membersihkan kelas bersama-sama.

10. Mendengarkan penjelasan guru dengan baik.
Jawablah setiap pertanyaan yang diajukan oleh guru apabila kamu mengetahui jawabannya. Jangan menunggu guru untuk memanggil kamu untuk menjawab pertanyaan.

11. Jangan malu untuk bertanya.
Selalu ajukan pertanyaan kepada guru apabila tidak mengerti tentang sesuatu hal.

12. Kerjakan PR
Kerjakan PR dengan baik, jangan selalu mencari alasan untuk tidak mengerjakannya. Jangan malas mengerjakan PR dengan alasan lupa atau menunda-nunda mengerjakannya. Enak kan kalau kita cepat mengerjakan PR, jadi masih punya banyak waktu untuk bermain dan nonton TV deh!

13. Selalu Mengulang Pelajaran yang Sudah diajarkan
Setiap pulang dari sekolah, selalu mengulang pelajaran yang tadi diajarkan. Nanti sewaktu ada ulangan jadi tidak banyak yang harus dipelajari! Asyik!

14. Cukup istirahat, makan dan bermain.
Semuanya dilakukan secara berimbang. Setelah pulang sekolah, kita sering ingin cepat-cepat bermain dan melupakan segala hal penting lainnya, contohnya makan dan istirahat. Padahal setelah seharian di sekolah, tak terasa badan kita membutuhkan masukan energi tambahan yang bisa didapatkan dari istirahat dan makanan yang kita makan. Oleh karenanya kita harus dapat membagi waktu untuk makan, istirahat dan bermain. Kalau semuanya dilakukan dengan baik, badan jadi segar setiap hari! Jadi tidak sering mengantuk di kelas!

15. Banyak berlatih pelajaran yang kurang disukai.
Apabila kamu tidak menyenangi suatu mata pelajaran, contohnya matematika, maka banyak-banyaklah berlatih, mengikuti kursus atau belajar berkelompok dengan teman. Sehabis belajar bisa bermain dan menambah teman baru di tempat kursus. Selain itu, siapa tahu dari kurang menyukai matematika, kalian malahan menyukainya.

16. Ikutilah kegiatan ekstrakurikuler yang kamu senangi.
Cari tahu kegiatan apa yang cocok dan kamu suka. Contohnya apabila kalian suka pelajaran tae kwon do, cobalah untuk mengikuti kursus dari kegiatan tersebut, sehingga selain belajar pelajaran-pelajaran yang diajarkan di sekolah, kalian juga dapat mendapatkan pelajaran tambahan di luar sekolah.

17. Cari seorang pembimbing yang baik.
Orangtua adalah pembimbing yang terbaik selain guru. Apabila ada yang kurang jelas dari keterangan guru di sekolah, kalian dapat menanyakan hal tersebut kepada orang tua. Selain itu, kalian juga dapat belajar dari teman yang berprestasi.

18. Jangan suka mencontek teman.
Kalau mencontek, kamu bisa bodoh karena tidak berpikir sendiri. Lagipula belum tentu, teman yang kamu contek itu menjawab pertanyaan dengan benar. Belum lagi kalau ketahuan guru dan teman lain, malu kan? Kalau kamu rajin belajar, pasti bisa menjawab semua pertanyaan dengan benar sehingga ulangan dapat nilai baik.

19. Niat dengan sungguh-sungguh
Kalau belajar tidak sungguh-sungguh ataupun tidak niat, yang ada malah pikiran kita melayang kemana-mana. Entah itu tentang makanan, games, lawan jenis, dll. Oleh sebab itu, belajar yang baik dimulai dengan niat yang sungguh-sungguh.

20. Lokasi dan situasi yang kondusif.
Jikalau kita belajar, tidak mungkin kalau kita lakukan di tengah jalan raya? Ataupun ketika kita sedang makan. Cara yang paling efektif untuk belajar adalah mencari tempat yang nyaman dan tidak terlalu banyak gangguan agar kita bisa lebih konsentrasi.

21. Hindari Sikap Tidak Jujur
Sekarang ini banyak siswa membuat catatan untuk mencontek saat ada ulangan atau ujian. Dengan belajar dengan jadwal yang teratur seorang murid akan selalu siap jika ada ulangan dadakan dan tidak perlu mencontek.

22. Metode Imitasi
Proses belajar bisa berjalan dengan sempurna melalui metode imitasi atau meniru. Metode ini di realisasikan ketika seorang meniru orang lain atau gurunya, metode ini sering di gunakan anak kecil untuk melafal kata bahasa dari orang tuanya, Begitu juga jika ia meniru berbagai perilaku,etika dan tradisi.

23. Trial And Error
Manusia juga belajar dari eksperimen pribadi.dia akan berusaha secara mandiri untuk memecahkan masalah yang di hadapi.terkadang beberapa kali dia melakukan kesalahan dalam memecahkan masalah, namun dia juga beberapa kali mencoba untuk melakuakan kembali. Sampai pada akhirnya dia mampu untuk menyelesaikan permasalahan dengan benar.

24. Conditioning
Manusia bisa belajar dengan pengkondisian. Seseorang di katakan belajar dengan pengkondisian jika ada stimulun dari indrawi yang merangsangnya. Ketika itulah seseorang menanggapi stimulus tersebut. Tanggapan yang ia berikan ialah suatu respon yang juga di barengkan dengan stimulus netral. Kemudian respon menyertai stimulus netral itu akan di ulang beberapa kali. Setelah di lakukan pengulangan beberapa kali, kita akan menjumpai bahwa stimulus netrsl bisa memberikan respon dengan sendirinya sekalipun stimulus indrawi sudah tidak ada lagi.contoh klasi yang dilakukan psikolog Rusia Ivan pavlov dalam experimennya yang cukup masyur. Dia membunyikan lonceng(stimulus netral) pada waktu dia meletakkan sedikit makanan di mulut anjing(indrawi).biasanya, jika makanan itu di letakkan di deapn mulut anjing maka anjing tersebut akan meneteskan air liur(respon).dengan demikian air liur berbarengan dengan bunyi lonceng. Ketika hal ini di ualnga beberapa kali,maka peneliti mencoba untuk membunyikan lonceng tanpa meletakkan makanan pada mulut anjing tersebut. Maka hasilnya anjing tersebut tetap meneteskan air liur ketika ia mendengar suara lonceng, sebuah respon baru yang belum pernah di alami oleh anjing. Sekarang anjing tersebut merespon bunyi lonceng dengan meneteskan air liurnya.padahal sebelum di lakukan eksperimen anjing tersebut tidak meneteskan air liur kalau hanya mendengar bunyi lonceng.

25. Metode Berpikir
Proses belajar juga bisa berjalan sempurna dengan melalui metode berpikir, dengan metode ini seseorang sering kali mampu menyelesaikan masalah hidupnya, dia akan memilki kesamaan dan apa saja yang tidak memiliki kemiripan. Dengan demikian dia akan bisa menarik kesimpulan, dengan pilihan tersebut. Maka pada kuncinya berilah anak-anak kita pertanyaan yang menurut dia mudah, dengan demikian anak tersebut akan selalu belajar dan berpikir.

26. Mulailah dari yang “kecil”
Mulailah belajar dari topik yang paling anda kuasai / gampang. Setelah itu barulah dilanjutkan dengan topik yang lebih “menantang”. Hal ini dimaksudkan agar kita tidak langsung down dan putus asa jika mengerjakan soal-soal sulit terlebih dahulu.

27. Sering-seringlah “practice”
Latihan dan latihan itulah kunci untuk mahir dalam suatu mata pelajaran. Semakin banyak anda mengerjakan dan memahami soal semakin terbiasa pula anda dalam mengerjakannya.

28. Fokus
Ketika belajar, kita dituntut untuk serius. Jangan setengah hati. Karena pikiran kita tidak dapat melakukan / memikirkan beberapa kegiatan / hal dalam satu waktu.

29. Mohon bimbingan-NYA
Jangan lupa banyak-banyak berdoa. Karena selain dari nilai religi-nya, hal tersebut dapat membuat kita lebih fokus ketika belajar dan dapat membuat pikiran kita lebih tenang.

30. Menggunakan Media dan Sumber-Sumber Yang Relevan
Jika kita hanya menggunakan 1 buku sebagai bahan patokan untuk belajar. Apapun hasil yang kita dapat belum tentu maksimal. Untuk itulah, cobalah untuk mencari-cari hal yang terkait kita pelajari dengan menggunakan Sumber dan Media yang sudah ada. Kita bisa mencarinya denagn menggunakan Internet, Koran, Buku lain, Majalah, dan lain-lain. Tentu kita juga tidak mau ilmu yang kita dapat hanya segitu saja karena hanya mempunyai 1 buku atau sumber yang tidak lengkap. Untuk itulah, Sumber dan Media hanyalah sebagai pelengkap dalam belajar yang baik dan benar.

BELAJAR HARUS RAJIN TAPI JANGAN BERLEBIHAN. DAN JANGAN LUPA BERDOA SEBELUM BELAJAR

Sumber :

https://m.facebook.com/PinginPintarBelajarDisini/posts/433055266784598